JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai menerapkan kewajiban bersertifikasi halal atau mandatori halal di Indonesia pada Oktober 2024.
Kebijakan tersebut sengaja dilakukan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Oleh karena itu, BPJPH mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memberikan dukungan anggaran terkait dengan fasilitasi sertifikasi halal tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai leading sector penyelenggaraan JPH di Indonesia mengajak semua pihak untuk dapat terlibat.
“Kami berterima kasih kepada Kemdagri yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal,” ujar Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin, di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Dia pun mengajak semua pihak untuk dapat terlibat.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah melalui penganggaran fasilitasi sertifikasi halal. Termasuk sertifikasi halal RPH dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha yang harus melaksanakan sertifikasi produk-produknya yang berbahan daging,” ujar Chuzaemi.