Pj Bupati memastikan, jika peluncuran e-walidata dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia.
“Ini telah melalui empat tahapan, yakni tahapan perencanaan, pengumpulan data, pemeriksaan data, hingga saat ini penyebarluasan. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” kata Iwan.
Pj Bupati mengatakan, dengan peluncuran E-Walidata SIPD RI menunjukkan bahwa Kabupaten Lebak telah menjalankan mandat yang ada di aturan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Ini wajib, seluruh provinsi dan kabupaten/kota harus melaksanakan proses tahapan e-walidata menuju satu data Indonesia,” ungkapnya.***