-->

Puluhan Kepala SMA/SMK/SKH di Lingkungan Pemprov Banten Diberi Penyuluhan Antikorupsi

Penyuluhan antikorupsi melalui zoom
Suasana penyuluhan antikorupsi melalui virtual, di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kamis (22/2/2024). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Puluhan Kepala SMA/SMK/SKH di lingkungan Pemprov Banten diberi penyuluhan antikorupsi melalui virtual zoom, Kamis (22/2/2024).

Kegiatan tersebut sengaja dilakukan Pemprov Banten, karena merupakan bagian dari mandatory Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah terus memaksimalkan penanaman nilai antikorupsi di masyarakat khususnya pada sektor pendidikan.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengikuti pembinaan dan penyuluhan antikorupsi untuk para kepala sekolah SMA/SMK/SKH Negeri di lingkungan Pemprov Banten tersebut.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar mengatakan, jika peran kepala sekolah sangat penting dalam mentranformasikan nilai-nilai antikorupsi.

Selain itu, kata dia, kepala sekolah juga berwenang sebagai pengambil kebijakan terhadap kegiatan di sekolah, dan kepala sekolah juga mampu dijadikan ujung tombak dalam menyosialisasikan perilaku antikorupsi.

“Tingkatan sekolah ini menjadi high level dalam menanamkan nilai antikorupsi bagi siswa. Memanfaatkan berbagai kegiatan di sekolah yang diintegrasikan sebagai upaya menanamkan nilai antikorupsi bagi siswa,” katanya.

Al Muktabar mengatakan, peran kepala sekolah dalam mentransformasikan nilai-nilai antikorupsi itu bisa dilakukan melalui proses pembelajaran atau pertemuan internal.

Contohnya, kata dia, pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) diintegrasikan dengan muatan lokal yang mengandung nilai-nilai antikorupsi.

“Kepala sekolah bisa memperluas cakupan itu. Mengkolaborasikan mata pelajaran, membentuk karakter siswa dalam proses pembelajaran kognitif, afektif, dan psikomotoriknya,” ujarnya.

Bukan hanya itu, lanjut Al Muktabar, nilai-nilai antikorupsi yang terus digaungkan di bidang pendidikan juga mampu menjadi pedoman untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan.

Terlebih lagi, imbuhnya, dalam penggunaan anggaran pendidikan yang tak terlepas dari pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id