PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil dan Penetapan Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang, Rabu (28/2/2024) batal digelar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang terpaksa menunda jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil dan Penetapan Penghitungan Perolehan Suara ini, seiring dengan adanya komplain dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi syarat dan melanggar tata cara pleno.
Pihak Bawaslu menyebutkan, jika seharusnya setiap kotak suara pada saat akan dimasukkan ke gudang KPU harus dalam kondisi sudah tersegel. Tidak seperti yang terjadi saat ini, dari 35 kotak suara yang dikirim 35 PPK, baru 18 kotak suara yang tersegel. Sementara 17 kotak suara lainnya belum.
“Kotak suara tersegel yang tiba di gudang KPU baru 18 kecamatan. Sementara 17 kecamatan lagi belum mengumpulkan kotak suara tersegel.” ujar Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin.