PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memastikan bahwa, pengalokasian anggaran publikasi di setiap desa di Kabupaten Pandeglang telah sesuai aturan.
Selain diatur Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2023, bab IV pasal 15 sampai dengan pasal 18, juga diatur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2023, bagian ketiga bab II pasal 18 sampai dengan pasal 21.
Artinya, mesti sebagian Dana Desa (DD) di setiap desa dikeluarkan, maka tidak ada persoalan secara hukum, atau melanggar aturan.
Demikian kepastian kesesuaian pengalokasian anggaran desa itu terungkap dalam dengar pendapat antara DPMPD Kabupaten Pandeglang dengan Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia (PAKKSA), di kantor DPMPD dan Kejari Pandeglang, Jumat (8/3/2024) sore.
Kabid Bina Keuangan Desa pada DPMPD Kabupaten Pandeglang Yoga Natawijaya memastikan, pelaksanaan kegiatan publikasi telah sesuai dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2023.
Kata Yoga, ketentuan itu sebagaimana diatur pada bab 4 pasal 15 sampai dengan pasal 18.
“Sederhananya bahwa kegiatan anggaran desa itu harus benar-benar dipublikasikan tidak hanya di kantor desa, tetapi juga di media dan platform digital lainnya,” ujarnya.