PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Belasan warga yang menamakan diri Gerakan Pemuda Peduli Pandeglang (GEMA) menggelar demonstrasi di Kantor Pemasaran Perumahan Grand Arfana, Kampung Kadukanas, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Jumat (8/3/2024).
Para pendemo menuding bahwa, perumahan tersebut tidak memiliki izin. Baik dari kepala desa setempat, maupun dari Pemkab Pandeglang.
Bukan hanya itu, kegiatan usaha tersebut juga dinilai telah melanggar aturan, karena telah terjadinya alih fungsi lahan produktif, serta banyaknya nasabah KPR yang diduga sebelumnya mereka telah memiliki rumah.
Sama seperti unjuk rasa mahasiswa, selain berorasi para pendemo kali ini juga mengusung-usungkan poster bertuliskan desakan.
Seperti DPMPTSP dan Dinas Pertanian harus bertanggung jawab atas pembangunan perumahan Grand Arfana, Satpol PP harus turun tangan dan tutup perumahan Grand Arfana, karena merusak lahan pertanian disebabkan itu lahan fundamental pangan nasional.
Selain itu, poster lain bertuliskan beras mahal sawah dirampas dan perumahan Grand Arfana diduga kuat tidak memiliki izin.
“Kami dari aliansi mahasiswa menduga kuat Perumahan Arfana ini tidak memiliki izin lingkungan dari kepala desa, sebelumnya kami sudah melakukan audiensi dengan kepada kepala desa Sukasari bapak Mamun untuk memastikan soal kebenarannya,” kata salah satu pengunjuk rasa Novan A Fauzan kepada awak media.
Dia menegaskan, jika Kepala Desa Sukasari tidak pernah menandatangani apa pun terkait izin lingkungan.
“Maka dengan keterangan itu, artinya Perumahan Grand Arfana bisa kami simpulkan tidak memiliki izin lingkungan atau adanya upaya memanipulasi tanda tangan dari kepala desa,” ujar Novan.
Balon, pengunjuk rasa lainnya mengatakan, jika keberadaan perumahan itu telah menjadikan alih fungsi lahan produktif menjadi tidak produkif.