-->

Irna Narulita Dambakan Pandeglang Kembali Raih Predikat WTP

Bupati Pandeglang Irna Narulita
Bupati Pandeglang Irna Narulita menandatangani berita acara penyerahan LKPD tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Banten, di Kota Serang, Jumat (22/3/2024). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita mendambakan Kabupaten Pandeglang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

Kata Irna, predikat tersebut wajib disandang, seiring dengan pentingnya dokumen pelaporan keuangan tersebut.

“Alhamdulillah, kita (Pemkab Pandeglang-red) sudah meraih predikat WTP enam kali berturut-turut. Semoga di tahun ini bisa kembali meraihnya, karena WTP adalah sebuah kewajiban,” kata Irna usai menyerahkan LKPD tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Banten, di Kota Serang, Jumat (22/3/2024).

Irna mengaku, jika dalam penyajian laporan keuangan Pemkab Pandeglang masih banyak kekurangan.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya berharap terus mendapat pendampingan dari jajaran BPK RI.

“Terus dampingi kami, kami juga banyak kekurangan, apa yang menjadi catatan sebelumnya sudah kami tindak lanjuti,” katanya.

Irna meyakinkan, pandangan dan arahan tim BPK RI sangat penting bagi Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Pandeglang agar dalam melaksanakan perencanaan serta pengelolaan keuangan bisa lebih baik.

“Arahan ini akan memotivasi kami, WTP ini tanggung jawab yang kami emban dan kami sampaikan kepada masyarakat karena anggaran yang digunakan adalah uang rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Dede Sukarjo mengatakan, dengan diserahkannya LKPD berarti pengelolan keuangan Pemkab Pandeglang menunjukkan telah selesai pengelolaannya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati yang sudah menyampaikan langsung, kami apresiasi setinggi-tingginya sudah menyampaikan LKPD tepat waktu,” ucapnya.

Dede mengatakan, jika BPK RI memiliki waktu terbatas untuk memeriksa, setelah LKPD diserahkan oleh Pemerintah Daerah.

“Penyampaian LHP dua bulan dari sejak hari ini, kita pun harus tepat waktu menyampaikannya kembali kepada Pemda dan DPRD,” ujarnya.

Menurut Dede, proses selanjutnya setelah LKPD diserahkan, BPK RI memiliki 30 hari untuk melakukan pemeriksaan terperinci.

MENARIK UNTUK DIBACA:  Jalan Kolelet - Lebong Berlubang, Warga dan Para Pengguna Jalan Mengeluh

“Dan setelah pemeriksaan terinci, lalu akan kami serahkan kembali, jika ada catatan atau ketidakakuratan maka akan disampaikan lebih awal untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Diketahui, hadir dalam acara penyerahan LKPD Pemkab Pandeglang Tahun 2023 ini, Sekda Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, Asda III Kurnia Satriawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Yahya Gunawan Kasbin, dan Inspektur Inspektorat Hasan Bisri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id