SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar berjanji, pihaknya akan terus menggiatkan sertifikasi tanah masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi tanah penting dilakukan, bertujuan untuk memastikan hak atas tanah masyarakat.
Demikian hal itu disampaikan Al Muktabar pada acara Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan Implementasi Sertipikat Elektronik pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Cilegon di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (26/3/2024).
“Legalitas tanah ini penting sekali dan mendasar. Provinsi Banten akan terus menggiatkan sertifikasi tanah,” ucapnya.
Selain itu, kata Al Muktabar, Pemprov Banten juga akan menggiatkan penatakelolaan aset kepemilikan daerah. Tujuannya, untuk dimiliki secara penuh oleh Pemprov Banten.
“Dan ini tentunya untuk bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat Banten,” imbuhnya.
Al Muktabar mengatakan, jika dirinya bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten mendorong tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kurang produktif.
Al Muktabar berharap, HGU-HGU yang sudah lama yang kurang produktif untuk dikembalikan ke negara, sehingga bisa di distribusikan ke masyarakat.
“Akses kepemilikan lahan semakin terbatas. Maka dari itu, aspek kepastian hukum sangat penting dilakukan,” ujarnya.
“Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga mengupayakan sertifikat tanah ulayat. Pensertifikatan tanah ulayat memastikan hukum tanah ulayat,” sambungnya.