LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Ny. MR (45), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, terpaksa harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Lebak.
Pelaku nekat menjual obat farmasai tanpa izin edar, dan ketahuan petugas hingga akhirnya ditangkap.
Tersangka kini mendekam dijeruji besi Polres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, pelaku MR (45) berhasil ditangkap berikut barang buktinya pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.00 Wib.
Penangkapan pelaku oleh petugas, kata Ngapip dilakukan di pinggir jalan Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak ketika tersangka sedang menunggu konsumen.
“Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Kata Ngapip, selain menangkap pelaku MR (45), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir obat jenis Tramadol HCI yang ada dalam tas selempang warna hitam.
Kemudian, lanjutnya, uang tunai sebesar Rp60 ribu, dan satu buah handphone merk oppo warna putih.
“Ya, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar,” tandasnya.
Ngapip menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti didapatnya dengan cara membeli secara online.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomot 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
“Ancaman hukuman bagi tersangka paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuhnya.***