-->

Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Kecamatan Bayah Ditangkap Polisi

Pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu
RB (36), pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (23/4/2024). (Foto: Istimewa)

LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Selatan Kabupaten Lebak, tampaknya kini semakin mengkhawatirkan.

Terbukti RB (36), seorang pemuda di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Akibatnya, pemuda pengangguran tersebut pun kini ditahan di sel Mapolres Lebak.

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk), berupa satu bungkus plastic bening berisikan sabu seberat 0,64 gram dan 17 bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu seberat 5,81 gram.

Kemudian, diamankan juga satu unit timbangan digital merek camry warna hitam, dua pack plastik klip bening, satu buah handphone merek infinix hot 10 warna hitam, dan satu buah tas selempang.

Kasatres Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan, adanya penangkapan terhadap seorang pemuda yang diduga memiliki narkoba jenis sabu tersebut.

Ngapip mengatakan, jika anggotanya telah menangkap pelaku RB di sebuah tempat di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Minggu (21/4/ 2024) pagi.

“Ya, jajaran kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak selatan tersebut,” ujar Ngapip kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Menurut Ngapip, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RB mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial I yang kini statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kapolres Lebak AKBP Suyono telah menyatakan perang terhadap narkoba, maka dari itu mari bersama kita bersama berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak,” ajaknya.

Ngapip mengatakan, perlunya dukungan dan sinergi semua komponen masyarakat dalam memberantas narkoba, karena merusak masa depan bangsa.

“Karena perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

MENARIK UNTUK DIBACA:  SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sudah Dimeja Kejari

Ngapip melanjutkan, ancaman hukuman bagi pelaku paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Bukan hanya itu, pelaku juga diancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id