LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak patut diapresiasi.
Instansi ini kerapa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri kecil dan menengah yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan berinvestasi di wilayah teritorial Kabupaten Lebak.
Diketahui, pada Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Lebak ada program unggulan yang secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
Di antaranya, pembangunan perwilayahan industri, sumber daya industri, dan pengawasan industri.
“Untuk perwilayahan industri di tahun 2024 ini, kita tinggal menunggu pengesahan Perda tentang RPIK yang sebelumnya di tahun 2023 telah dilakukan kajian akademik oleh Untirta,” kata Kepala Bidang Perindustrian pada Disperindag Kabupaten Lebak Nopia Nurpitri kepada sorosowan.co.id, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, selain melakukan pembangunan perwilayahan industri yang saat ini menunggu Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Disperindag juga sedang melakukan pendataan produk unggulan Industri Kecil Menengah (IKM).
“Pendataan IKM kita lakukan di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Hasil itu, nantinya kami input melalui aplikasi SIBALE Perindag sekaligus sebagai database IKM dan potensi industri di Kabupaten Lebak,” kata Nopia.
Ibu murah senyum ini mengatakan, jika untuk program pembangunan sumber daya industri salah satu kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu melakukan verifikasi teknis perizinan industri di PT. Inibae Teknology
“Hasil verifikasi teknis yang kami lakukan, perusahaan itu sudah memiliki izin dasar dan layak diberikan rekomendasi untuk diterbitkannya izin,” ungkapnya.
Sedangkan untuk program pengawasan, kata Nopia, instansinya telah melaksanakan pengawasan industri kepada sejumlah perusahaan.
Seperti pengawasan ke PT. Canting Pradana Cibadak yang memproduksi batik Lebak, dan ke CV. Gathan Rayanza Banjarsari yang memproduksi CPO minyak mentah kelapa sawit.
Bukan hanya itu, lanjut Nopia, pihaknya juga telah melakukan pengawasan ke PT. Indopak Nusantara yang memproduksi botol obat, perakitan pintu dan jendela.
“Terakhir, kita melakukan pengawasan ke PT. Cendana Berkah Abdi Cipanas yang memproduksi air dalam kemasan,” tuturnya.
Menurut Nopia, tujuan mendasar dilakukannya pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yaitu demi kenyamanan dalam berinvestasi.
“Tugas kami hanya lakukan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, dan kewajiban membuat laporan produksi dua kali dalam satu tahun melalui akun SIINas Kementerian Perindustrian,” katanya.
Nopia menyebutkan, jika semua pekerjaan tersebut dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Para pelaku industri produksi, diperiksa kelengkapan NIB, IMB/PBG, PKKPR, izin lingkungan, dan izin edar produk meliputi sertifikat halal, BPOM, dan expired date.
“Kami selalu mengantisipasi untuk menghindari adanya penyimpangan oleh perusahaan, misalnya data produk yang ada di dokumen tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dan penyimpangan lainnya. Namun, alhamdulillah hasil pemeriksaan itu hampir semua perusahaan mematuhi semua aturan tersebut,” katanya.***