PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang bergerak cepat menangkap pelaku pencurian motor dan dua handphone (HP) milik warga Kelurahan Kabayan, Kabupaten Pandeglang yang terjadi pada 22 April 2024 lalu.
Tersangka berinisial AI (47) itu, ditangkap di rumahnya di Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (6/5/2024) siang.
Tak ada perlawanan yang dilakukan pelaku pada saat penangkapan, karena sebelumnya rumah tersangka telah terkepung.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam membenarkan soal penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dan dua HP tersebut.
Zhia Ul Archam bercerita, jika pelaku pada saat melakukan aksi pencurian seorang diri, dengan cara membobol rumah korban.
“Modus pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat dan obeng,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa, pelaku pada saat aksi berhasil membawa kabur dua HP dan satu unit motor merek Honda Scoopy.
“Tersangka sempat kabur ke wilayah Kecamatan Bojong beberapa pekan. Namun, anggota Satreskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis tersebut di Kecamatan Banjar,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menegaskan, apabila pelaku merupakan residivis pemain kelas kakap, dan pelaku tersebut telah menjadi target operasi beberapa polres di Polda Banten.
“Informasinya pelaku baru keluar penjara dua bulan lalu,” ungkapnya.
Menurut Kasat, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu unit HP dan motor Honda Scoopy hasil curian pelaku.
“Dari penangkapan itu kita amankan satu handphone dan satu motor, satu handphone lagi sudah dijual pelaku dan kita masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kata Kasat Reskrim, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***