PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pandeglang kini semakin mengkhawatirkan.
Terbukti tiga orang pelaku pengedar barang haram tersebut berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang, Senin (1/4/2024) bulan lalu.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial RA, BY, dan RD serta barang bukti ganja seberat satu kilogram (Kg) kini diamankan di Mapolres Pandeglang.
Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, ketiga tersangka pengedar ganja kering masing-masing berinisial RA, BY, dan RD ditangkap dari hasil pengembangan.
Awalnya, kata dia, penangkapan dilakukan terhadap tersangka RA. RA di sebuah kamar kontrakan yang beralamat di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
“Dari tangan pelaku anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga belas bungkus plastik berisi ganja siap edar, dan sebuah alat komunikasi handphone,” katanya kepada sorosowan.co.id, beberapa hari lalu.
Kapolres mengatakan, berbekal dari informasi tersangka tersebut anggota Satresnarkoba pun terus melakukan pengembangan.
Alhasil, lanjut dia, sekitar pukul 21.30 WIB tersangka berinisial BY yang merupakan teman pelaku RA berhasil ditangkap.
“Tersangka BY ditangkap di Kampung Ciwalet, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.
Tidak berhenti di situ, kata Kapolres, pengembangan pun terus dilakukan, tepat sekira pukul 22.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan satu tas ransel yang di dalamnya ada tiga bungkus plastik bening besar berisi narkotika jenis ganja.
“Tas tersebut ditemukan di kediaman tersangka BY beralamat di Desa Waringin, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.
Dirasa masih ada yang mengganjal, kata Kapolres, anggota Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan.
Sejumlah anggota berangkat ke Kampung Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, dan tepat sekira pukul 05.00 WIB tersangka berinisial RD yang merupakan jaringan pengedar ganja kering siap edar pun berhasil ditangkap.
“Karena perbuatannya ketiga tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat satu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Kapolres menegaskan, adapun ancaman hukuman bagi para tersangka, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Pandeglang dan sekitarnya untuk tidak sesekali menggunakan, memakai atau mengedarkan narkotika,” katanya.***