LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang warga Rangkasbitung berinisial RP (35), karena kedapatan memiliki 12 bungkus seberat 8,37 gram, pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Tersangka RP bersama barang bukti berupa sabu seberat 8,37 gram, satu unit timbangan digital merek camry, dan satu pack plastic klip bening kini diamankan di Mapolres Lebak.
Termasuk seperangkat alat hisap sabu atau bong, dan satu unit handphone (HP) merek realme warna silver.
“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan tersangka RP di sebuah rumah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Ngapip mengatakan, penangkapan warga Rangkasbitung itu terpaksa dilakukan karena memiliki narkotika golongan I untuk diedarkan.
“Pelaku diduga sebagai pengedar, dengan wilayah sekitaran Rangkasbitung,” katanya.
Menurut Ngapip, sabu yang dimiliki tersanga didapat dari pelaku berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Ngapip mengatakan, ancaman hukuman bagi tersangka paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Saya mengajak, mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba, dan selamatkan generasi muda penerus bangsa dari barang harap tersebut,” ajaknya.***