-->

Dinilai Tak Netral, LMPI Minta Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Segera Diberhentikan

Ketua LMPI Kabupaten Lebak Herly Suhendi
Ketua LMPI Kabupaten Lebak Herly Suhendi. (Foto: Istimewa)

LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kritikan terhadap Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto, terus bergulir.

Kali ini datang dari Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak Herly Suhendi.

Herly meminta, jajaran pengurus Apdesi Banten dan Pemkab Lebak segera memberhentikan Rusyadianto dari jabatannya, karena diduga sudah tidak netral pada pelaksanaan Pilkada serentak, karena dengan cara sengaja mengajak kades lain agar memenangkan salah satu pasangan calon di Pilgub Banten.

Herly menegaskan, jika pesan suara atau voice note Kepala Desa (Kades) Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung Rusyadianto yang viral di media sosial (medsos), khususnya di sejumlah group WhatsApp itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran.

“Aneh seorang kepala desa berani mengajak untuk memenangkan salah satu paslon padahal tindakan itu melanggar aturan. Makanya, saya minta kasus tersebut agar diusut tuntas, dan kades bersangkutan segera diberhentikan dari jabatannya,” katanya kepada sorosowan.co.id, Sabtu (28/9/2024).

Herly meyakinkan, apabila ajakan Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto melalui pesan suara yang viral di sejumlah group WhatsApp saat ini telah membuat gaduh masyarakat.

Bahkan, kata dia, tindakan tersebut juga telah mengotori tagline pilkada damai yang sering digaungkan-gaungkan aparat keamanan, dan penyelenggara Pemilu.

“Ketua Apdesi seperti itu harus diberhentikan, karena sudah tidak netral dan membuat gaduh pilkada damai. Ingat, sebagaimana aturan, seorang kepala desa itu harus netral, tidak memihak apalagi mengarahkan untuk mendukung kepada salah satu paslon,” tandas Herly.

Mantan aktivis mahasiswa ini pun mengancam, akan segera melaporkan dugaan keberpihakan oknum kades tersebut ke Sentra Gakkumdu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Tujuannya, kata dia, guna mendapatkan keadilan.

“Dugaan keberpihakan oknum kades itu tidak bisa dibiarkan, maka terkait hal itu kami akan melaporkan oknum kades itu ke Bawaslu, DPMD dan juga ke pihak inspektorat. Sebab, sudah jelas ada aturannya, jika seorang kades itu tidak boleh memihak salah satu paslon di Pilkada serentak ini,” ungkap Herly.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id