PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tradisi perang sarung pada saat menjelang makan sahur atau sepulah salat tarawih.
Katanya, tradisi perang sarung yang dilakukan sejumlah remaja telah menglami disfungsi peran.
Perilaku remaja yang dilakukan mereka, sama sekali tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap bulan Ramadan kini malah berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.
“Kepada masyarakat Pandeglang, saya minta tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas. Jika ada hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas , seperti perang sarung segera laporkan. Kami akan tindak tegas,” kata Belny kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Kapolres menjelaskan, para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat Pandeglang agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat meresahkan masyarakat, jika mendapati atau melihat kejadian tersebut bisa langsung menggunakan layanan 110,” tandas Belny seraya mengatakan, sahur di rumah bersama keluarga lebih baik daripada melakukan sahur on the road. ***


















































