LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Tak henti-hentinya, Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengamankan pengedar obat farmasi tanpa izin.
Kali ini pelakunya berinisial AY (22), warga Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung yang ditangkap petugas pada Senin (12/9/2022) lalu.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak setelah kedapatan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di Wilayah Rangkasbitung.
Dari pelaku, polisi menyita 86 butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp25.000 dan satu buah handphone merek OPPO warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan terhadap pengedar obat farmasi tanpa izin tersebut.
“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AY, warga Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung itu,” kata Malik kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa obat-obatan yang dijualbelikan pelaku seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering disalahgunakan.
Kata Malik, apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter.
Dia menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian, pelaku juga diancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***


















































