Tatu mengingatkan, para CPNS dan P3K agar tidak tebang pilih dalam memberikan pelayanan.

Oleh karena, mayoritas masyarakat saat ini tidak membedakan mana pelayanan dari pemerintahan dan pelayanan swasta.

“Masyarakat semua menuntut sama ya, memang sudah selayaknya pelayanan itu diberikan sama oleh pemerintah,” ungkapnya..

Tatu mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat ketika kunjungan dan berdialog dengan masyarakat.

“Saya tidak ingin ada ASN (Pemkab Serang) tidak ramah, tidak sopan, tidak attitude dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” kata Tatu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan untuk P3K non guru tersebar di Dinas Pertanian (Distan), 23 orang penyuluh pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) 1 orang tamong belajar atau tenaga pendidikan PAUD.

Surtaman memastikan, pihaknya akan memberikan pembekalan secara virtual lewat zoom meeting sampai dengan satu tahun ke depan.

“BKSDM wajib memberikan pelatihan dasar baik pengenalan integritas ASN berakhlak, nilai-nilai dasar dan kode etik ASN,” katanya.

Surtaman mengatakan, para CPNS dan P3K non guru yang saat ini sudah menerima SK masih dalam pemantauan sebagai CPNS.

Sedangkan untuk gaji dibayarkan 80 persen, dari kewajiban 100 persen.

“Jadi kalau mereka bikin pelanggaran disiplin, atau hal-hal yang merusak nama baik Pemerintah Daerah, dengan pelanggaran disiplin sedang saja maka mereka bisa diberhentikan,” kata Surtaman. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini