SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Serang menyambut baik kebijakan pemerintah terkait rencana integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 mendatang.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, proses integrasi tersebut pada intinya hanya mengupdate sistem data wajib pajak yang sebelumnya harus mempunyai NPWP, tetapi ke depan menggunakan NIK. [irp posts=”1175″ ]
Diketahui, proses integrasi NIK menjadi NPWP ini sudah dimulai pemerintah sejak 14 Juli 2022 lalu.
“Setiap orang kan punya NIK, maka otomatis dia sudah menjadi wajib pajak. Namun, dikecualikan bagi mereka yang belum menjadi wajib pajak, seperti yang masih sekolah, dan fakir miskin itu yang dikecualikan walaupun yang bersangkutan menjadi wajib pajak,” kata Pandji.
Demikian pernyataan dukungan itu disampaikan Pandji usai menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Budi Setiawan di Pendopo Bupati Serang, Senin (16/1/2023). [irp]
Hadir dalam acara tersebut Asda II Hamdani, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdullah, Kepala Bapenda Muhammad Ishak Abdul Raup, dan Kepala BPKAD Sarudin.
Pandji mengatakan, pihak KPP Pratama Serang Timur sedang melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait format yang harus di isi untuk mengubah sistem NPWP kepada NIK secara otomatis.


















































