Artinya, kata dia, saat ini bagi warga yang memiliki NIK dia adalah wajib pajak tidak perlu lagi harus mengurus atau membuat NPWP.

”Walaupun belum punya pendapatan, dia tetap akan dikenakan pajak ketika ada transaksi. Seperti menjual tanah itu ada pajaknya. Tapi kalau tidak ada kegiatan apa-apa yang tidak kena pajak,” katanya.

Pandji berjanji akan menyosialisasikan kepada para kepala OPD mengenai aplikasi dari sistem NPWP ke NIK.

“Sebelum masyarakat, pejabat pemda terlebih dahulu yang akan melakukan mengubah prosedur pengisian data perpajakannya atau NPWP ke NIK,” katanya.[irp]

Sementara, Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan mengatakan, akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut sampai akhir 2023 mendatang.

”Harapan kita, 1 Januari 2024 sudah diimplementasikan seluruhnya NIK menjadi NPWP. Untuk saat ini baru koordinasi awal, tapi kalau masalah prosedurnya nanti akan diatur,” ujarnya.

Menurut Budi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memastikan seluruh NIK akan terintegrasi menjadi NPWP per 1 Januari 2024. [irp]

“Kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah,” paparnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini