PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Setelah melalui proses seleksi yang cukup panjang, akhirnya sekda definitif Kabupaten Pandeglang dilantik Bupati Pandeglang Irna Narulita, di Aula Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat (7/7/2023).

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II/a itu, Irna memilih Ali Fahmi Sumanta, dari dua pejabat lain yang lolos seleksi yakni Asep Rahmat dan Ramadani.

Ali Fahmi Sumanta resmi sebagai sekda definitif sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor: 821:/kep-2614/bkpsdm-2023.

Diketahui, selama proses penentuan jabatan sekda definitif yang cukup lama itu, jabatan sekda dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pandeglang Asep Rahmat.

Ali Fahmi Sumanta sebelumnya menjabat Inspektur Inspektorat dan mendapat tugas tambahan sebagai Plt Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengakui, proses penetapan sekda definitif sangat panjang.

Kata Irna, mulai dari pembentukan pansel, seleksi kompetensi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga keluarnya rekomendasi dari Gubernur Banten.

“Empat kandidat semua kompetitif mulai dari Ali Fahmi Sumanta, Ramadani, Asep Rahmat, dan Puji Widodo. Integritasnya bagus semua, tapi tetap harus satu yang kita pilih mengacu kepada hasil penilaian,” ungkapnya.

Kata Irna, dalam pengangkatan sekda bukan saja penilaian dari KASN dan rekomendasi dari Gubernur Banten, tetapi juga ada penilaian tambahan yang diberikan oleh daerah.

“Kondidat ini handal semua, kami bingung mana yang akan menjadi definitif, pengabdiannya bagus. Kita coba lihat lagi apakah pernah menjadi TAPD, saya liat lagi sudah berapa kali memimpin OPD, saya liat lagi pernahkah menjabat camat,” tuturnya.

Irna berpesan kepada sekda definitif, apabila tanggung jawab sekda sangat berat di tengah pengaruh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212.

“Aturan itu berdampak besar kepada daerah yang Pendapatan Asli Daerah-nya masih minim. Dana Alokasi Umum (DAU) nggak boleh sembarangan, karena ada pemangkasan dari pusat, amanat pemerintah kita harus optimalkan PAD untuk menunjang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” katanya.

“PMK 212 juga membuat gelisah kepala daerah se-Indonesia yang PAD-nya masih minim. Apalagi harus melakukan penyesuaian setelah mendapatkan persetujuan bersama,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini