Menurutnya, jika tidak mengantongi izin edar, penjualan obat-obatan farmasi seperti tramadol dan hexymer dilarang.
Sebab, efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan dua jenis obat itu sama bahayanya dengan narkotika.
Sehingga, penggunaannya harus dengan resep dokter, karena apabila salah akan menimbulkan efek samping.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar tersebut. Mari bersama selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” katanya.
Menurut Malik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini diancam Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***



















































