“Selama tiga hari itu Inspektorat akan menghitung progres fisik. Jika dalam penghitungan tersebut hasil pembangunan dinyatakan tidak sesuai dengan fisik yang dibangun, maka pengajuan pembayaran termin 40 persen tidak akan dibayarkan,” ungkapnya.

“Targetnya, sampai hasil berita acara pembayaran termin ditandatangani oleh semua pihak, seperti tim teknis, Management Konstruksi (MK), tim pendamping dan kontraktor,” imbuhnya.

Karso memastikan, dirinya tidak akan main-main dalam setiap pembayaran hasil proyek.

Setiap pengajuan termin pembayaran yang disampaikan pemborong, akan selalu dievaluasi ke lapangan agar uang negara yang dibayarkan kepada pelaksana proyek sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah dicapai.

“Tidak ada istilah main-main dalam hal ini. Kami, BTNUK selaku pengguna anggaran akan membayarkan pengajuan termin sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan yang telah disahkan oleh berbagai pihak terkait, khususnya pengawas proyek dan inspektorat,” tandasnya.

Diketahui, sedikitnya tahun ini ada 23 paket proyek JRSCA dengan anggaran sekira Rp103 miliar. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini