“Berawal dari laporan itu, kemudian kami dan tim melakukan pendalaman, dan penyelidikan. Dan, alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.
Malik mengatakan, berdasarkan pengakuan, tersangka DS sudah beberapa kali mengedarkan obat-obatan itu dibantu temannya yang identitasnya sudah diketahui.
“Terkait teman pelaku, kita masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Kata Malik, sebagian besar penyalahgunaan obat-obatan itu biasanya dilakukan oleh kalangan remaja, atau pemuda.
“Atas dasar itu, sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat dari orangtua maupun lingkungan terkait persoalan tersebut,” katanya. [irp]
Malik menjelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Bukan hanya itu, pelaku juga diancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.***



















































