Dalam sambutannya, Mia mengatakan, pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadahnya.

Sepanjang, lanjut dia, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, tidak menyalahgunakan dan menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Saya berharap, kegiatan ini dapat lebih meningkatkan sikap toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pandeglang. Sehingga ke depan, tidak pernah muncul kembali, konflik antar umat beragama,” harapnya.

Sementara Ketua FKUB Kabupaten Pandeglang Entis Sutisna mengungkapkan, regulasi pendirian rumah ibadah harus sesuai PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Selain itu, juga selaras dengan Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengelola hotel di Kabupaten Pandeglang dalam memelihara toleransi dan menimalisasi konflik yang mengatasnamakan agama,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini