Padahal, katanya, legalitas koperasi sudah sah, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Atas dasar ini kami datang ke DPRD. Oleh karena, akibat tudingan tersebut warga Cibalung khusus para pedagang kini menjadi tidak tenang,” ujarnya.
Bukan hanya soal tuduhan terkait legalitas, kata Iwan, oknum dewan itu juga telah menciptakan kegaduhan dengan membuat petisi melalui tanda tangan para pedagang. [irp]
“Jelas tindakan itu telah membuat gaduh, dan melawan aturan. Padahal, pengelolaan pasar Cibaliung oleh KKPC selalu taat aturan dengan memberikan retribusi sesuai Perda,” jelasnya.
Sahroni, peserta audien lainnya, menyebutkan pemenuhan retribusi Pasar Cibaliung itu sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2021, tentang Retribusi Jasa Umum, dan Nomor 09 Tahun 2021 tentang Jasa Usaha.
“Atas dasar aturan itu jelas penyebutan ilegal dan premanisme oleh oknum dewan jelas tidak objektif. Apalagi, kami menduga ada kerabat oknum dewan tersebut yang menginginkan pengelolaan pasar tersebut,” katanya. [irp]
Sahroni berharap, kasus tersebut segera diselesaikan. Jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat, apalagi hingga menimbulkan peseteruan antar warga.
“Bagi kami ini masalah besar, maka dari itu pihak DPRD harus segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Agus Sopian berjanji akan segera menanggapi laporan tersebut.
“Ini masukan buat kami. Kita akan bahas di internal komisi, mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk semuanya,” katanya.***


















































