LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil menangkap warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung berinisial RT (23), karena diduga telah menjual obat farmasi tanpa izin edar, Rabu (26/7/2023).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti pun kini diamankan di Mapolres Lebak.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu buah tas jinjing warna hitam, 506 butir obat merek Tramadol HCI, dan 2000 butir obat warna kuning merek Hexymer.

Ditambah, 1 buah handphone merek Realme warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp317 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, terungkapnya kasus penjualan obat farmasi tanpa izin tersebut berdasar pada laporan warga yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh anggota.

“Ya benar, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Lebak,” kata Malik, Kamis (27/7/2023)

Menurut Kasat, dari pengungkapan itu anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial RT (23), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya.

“Kami Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin dan narkoba,” tegasnya.

Kata Malik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau para orangtua untuk mewaspadai hal ini, jangan sampai anak-anak terjerumus kepada persoalan tersebut,” ungkapnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini