“Terkait hal itu, nanti kita bersama Disdukcapil akan melakukan pendataan,” katanya.

Abidin memastikan, pihaknya akan terus melakukan upgrade dengan melakukan pendataan di lapangan.

“Kemarin kita sudah melakukan pencocokan terbatas di beberapa kecamatan yang merupakan data-data padat. Ada beberapa orang yang kita temukan menggunakan nama orang dengan NIK berbeda, dan kita akan coret orang itu,” ujarnya.

Menurut Abidin, data pemilih baru yang sudah memasuki usia 17 tahun diwajibkan untuk memiliki e-KTP.

“Nanti teman-teman Disdukcapil yang akan melakukan perekaman KTP, kemarin mereka sudah melakukan perekaman KTP di Yayasan Ikhlas yang termasuk anak-anak SMK, dan Madrasah Aliyah (MA),” kata Abidin.***[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini