Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku petugas telah mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang warna coklat yang di dalamnya terdapat 472 butir obat jenis hexymer, 104 butir obat jenis tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp130.000 dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” katanya.
Malik mengaku, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersanga WS, barang atau obat-obatan didapatnya dari saudara AS yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Malik mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***


















































