Selain itu, lanjut Al Muktabar, penanganan gizi buruk juga harus dilakukan terstruktur berdasarkan kelembagaan berjenjang dari kabupaten/kota hingga provinsi. “Pemprov melibatkan Kapolda, Kajati dan Pangdam sampai jajaran Babinkamtibnas dan Babinsa dalam penurunan stunting,” katanya.
Menurut Al Muktabar, sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemprov Banten diminta sungguh-sungguh dalam memerankan anggota PKK dan kader Posyandu. Keduanya, kata dia, harus digerakan sebagai instrumen dalam melakukan pendekatan menurunkan stunting.
“Pendekatan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder. Lalu instrumen pendekatannya mengacu pada apa yang menjadi arahan Menteri Kesehatan, BKKBN, Mendagri, serta panduan yang disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” katanya. ***


















































