“Apabila obat tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, bisa menimbulkan mabuk, bahkan mengakibatkan gangguan mental dan syaraf secara permanen. Sehingga, penggunaannya perlu adanya resep dokter,” ujar Ilman.
Ia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling paling banyak Rp10 miliar,” jelas Ilman.***


















































