PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sejumlah pengguna jalan di Kabupaten Pandeglang-Banten mengeluhkan dengan masih bebasnya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di daerah tersebut.
Mereka berharap, aparat penegak hukum mulai dari kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) daerah setempat segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan itu secara optimal.
Oleh karena selain secara nyata melanggar peraturan, tindakan para oknum sopir tersebut, khusus para pengemudi truk sangat membahayakan pengguna jalan lain.
Apalagi kendaraan-kendaraan overtonase itu dioperasikan pada malam hari yang banyak sekali hambatan, seperti penerangan jalan tidak memadai dan jalan rusak.
Dede Suparman, pengguna jalan asal Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Pandeglang mengaku, kerap menemukan kendaraan ODOL yang bebas melintas di beberapa ruas jalan di Kota Pandeglang.
Kata dia, biasanya pengemudi truk yang membawa muatan lebih itu mengoperasikan kendaraannya pada malam hari, ketika pengawasan dari petugas berkurang.
“Saya sempat dibuat kesal oleh pengemudi truk yang bermuatan lebih itu. Mereka mengemudikan kendaraannya selalu ugal-ugalan (kerap berada di tengah badan jalan-red), dan terkesan enggan memberikan jalan untuk dapat dilewati kendaraan lain,” kata Dede kepada SOROSOWAN.CO.ID, Kamis (21/4/2022).
Bapak yang berprofesi sebagai pegawai swasta ini meminta, aparat kepolisian dan anggota Dishub tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Kata dia, setiap ada pengendara yang melanggar PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan agar segera ditindak. Jangan diberi kelonggaran atau sampai diberlakukannya peluang toleransi.
“Keberadaan kendaraan tersebut jelas sangat membahayakan. Apalagi muatan yang dibawanya berupa balok kayu, pasir basih dan bahan bangunan lainnya,” tandas Dede.
Rais, pengguna jalan lain mengatakan hal serupa.
Dia berharap, pengawasan terhadap aktivitas lalu lintas yang berkaitan dengan PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan tidak hanya dilakukan pada siang hari.
Akan tetapi, lanjutnya, petugas juga harus aktif melakukan penjagaan pada malam hari dengan mengefektifkan pos-pos jaga yang telah tersedia.
“Bagaimana bisa petugas menurunkan angka kecelakaan di Pandeglang, apabila pelanggaran lalu lintas seperti itu tetap dibiarkan,” ungkap Rais. ***