“Jadi, kami tidak hanya sebatas memberikan laporan dan mempertanggungjawabkannya. Namun, juga dalam melaksanakannya dilakukan secara efektif dan efisien, dengan harapan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Tatu menyebutkan bahwa, Pemkab Serang sudah 11 kali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Karenanya, di tahun ini diharapkan terdapat peningkatan kualitas. [irp]

“Target kami bukan hanya WTP tanpa catatan, tetapi juga dengan kualitas lebih baik,” katanya.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini membenarkan, Pemkab Serang menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Banten yang telah menyerahkan LKPD tahun 2022.

Walaupun, kata Emmy, sesuai dengan Undang-Undang, batas penyerahan LKPD, tiga bulan setelah tahun anggaran selesai atau sekitar akhir bulan Maret.

“Penyerahan dokumen LKPD ini yang pertama untuk level kabupaten/kota di Provinsi Banten. Ini menunjukkan, niat baik, dan dukungan dari pimpinan sudah diupayakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Emmy berjanji, BPK akan langsung melakukan pemeriksaan, terutama yang berkaitan dengan fokus atau yang menjadi perhatian tahun sebelumnya.

“Dua bulan setelah penyerahan, kami segera akan sampaikan laporan hasil pemeriksaan. Diperkirakan penyerahan pemeriksaan pada akhir April 2023,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini