Ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku bekerja di salah satu perusahaan swasta ini meminta, pihak kepolisian untuk meluruskan teknis perbaikan jalan tersebut.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan secara optimal.

“Kami yakin, aturan itu dibuat dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Rohanah.

Dia mengatakan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah bisa dikenakan sanksi pidana, apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan.

Sementara itu, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Lebak Hudori menyarankan, agar pihak berwenang segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

Menuru dia, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda Rp1,5 juta sampai Rp120 juta,” ujar Hudori.***

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini