“Kami harap adanya RDTR ini akan menambah wilayah Pandeglang yang dapat diakses dalam one single submussion atau OSS,” tutur Fahmi.
Sekda berjanji, akan mendampingi penyusunan RDTR dalam setiap tahapan. Hal itu, seiring dengan harus diperhatikan mulai dari pola ruang dan struktur ruang, karena dua kecamatan tersebut berbatasan dengan daerah lain.

“Saya imbau kepada OPD untuk menananggapi prosesnya sesuai alur, dan tidak lupa memasukan potensi bencana sehingga ada kesiapsiagaan, dan kenyamanan dalam berinvestasi,” katanya.

“Semoga penyusunan RDTR ini berjalan lancar, sampai bisa ditetapkan menjadi sebuah peraturan Bupati Pandeglang,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Ruang Daerah Wilayah 1 ATR BPN Pelopor mengatakan, penyusunan RDTR adalah perubahan ruang.

Oleh karenanya, kata dia, hasilnya tentu harus setara dengan proses perundangan, tidak bisa diganti sembarangan.

“Setiap perubahan harus sesuai, kita ingin RDTR ini benar-benar jadi navigasi tepat bagi siapapun orangnya yang akan membuat perencanaan, baik yang berbadan hukum publik atau pihak perorangan,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini