LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Polres Lebak memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (4/4/2022).
Gugatan pra peradilan dilayangkan ke PN Rangkasbitung pada hari Kamis, 17 Maret 2022 oleh pihak IM dan RN atas penetapan tersangka oleh unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Sidang pra peradilan di PN Rangkasbitung dipimpin hakim tunggal Muhamad zakiudin, S.H, M.H dan dihadiri oleh Tim Pembela Polres Lebak selaku termohon yaitu Iptu Fitara Harianza, M.H, Ipda Deden Ari M Amin. M.H, Penda Nila Yunita. SH, Aipda Eko Sulistiyono, S.H, Bripka Badru Jaman S.H, Bripka Dimas Suseno, M.H, Bripka Asep Juanda, S.H. dan Penerima kuasa tersangka selaku pemohon dari inisial MI dan RN, yakni Yautu Yudi Satria. S.H, Maman S.H, Samsul Bahri S.H.
Dalam sidang tersebut turut hadir Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono S.i.k. M.H,. Kanit PPA Ipda Sutrisno, M.H, Aipda Ari Erwantoro, Bripka Limbong, Bripka Hasan S dan Bripka Limbong
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut,
“Ya, pada hari ini (Senin-red) Polres Lebak mengikuti sidang pra peradilan yang dilayangkan oleh pihak tersangka atas penetapan tersangka inisial IM ( 21) dan RN (21 ) oleh Unit 4 PPA,” ucap Wiwin.
“Alhamdulillah hasil putusan sidang pra peradilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan isi putusan menolak semua gugatan pra peradilan dari pemohonon,” katanya.
Kapolres mengatakan, dengan ditolaknya semua gugatan tersebut berarti penetapan tersangka IM ( 21) dan RN (21 ) sudah sesuai prosedur dan sah.
“Dengan ini secara hukum proses penyidikan terhadap kasus itu bisa terus dilanjutkan,” tandas Wiwin. ***