
LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Proyek penataan Alun-Alun Rangkasbitung yang dikerjakan PT. MULTI JAYA DIKASA dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar, disoal.
Kelompok Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menilai kegiatan pembangunan itu ditengarai syarat masalah, di antaranya terkait dengan proses lelang yang kurang transparan.
Ahmad Hudori, Ketua Umum GAMMA mengatakan, jika proses lelang proyek itu sempat gagal, tetapi kemudian tiba-tiba berlanjut tanpa diketahui proses awal penyelesaiannya.
“Proyek itu sempat gagal, pernyataan petugas yang kontroversi menyeret nama pejabat tinggi di Kabupaten Lebak,” kata Hudori sebagaimana pres rilis yang diterima sorosowan.co.id, Jumat (19/9/2025).
Hudori mengaku, pihaknya sudah sempat menggelar audiensi dengan sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak terkait dengan dugaan kejanggalan tender dalam proyek penataan Alun-Alun Rangkasbitung tersebut.
“Dari hasil audiensi itu, kita semakin meyakini untuk menyikapi kejanggalan proyek penataan Alun-Alun Rangkasbitung, dengan rencana aksi turun ke jalanan atau demonstrasi,” katanya.
Hudori menjelaskan, penataan Alun-Alun Rangkasbitung dikerjakan PT. MULTI JAYA DIKASA dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar.
“GAMMA tidak akan tinggal diam, karena kami mengendus ada dugaan perbuatan melanggar aturan seperti tindakan yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tandasnya.***
Penulis: Wildan Ma’ruf
Editor: Abdul Azis


















































