Menurutnya, DPR saat ini masih terus berusaha menggodok mengenai regulasi penggunaan data pribadi oleh pihak lain. Tujuannya, agar setiap orang yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut bisa dilindungi, dengan mengadukannya sesuai dengan aturan hukum.
“Saat ini pemerintah dan DPR sedang berupaya memperjuangkan regulasi perlindungan data pribadi.
Untuk itu jangan terlalu mengumbar data yang bersifat privasi karena bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Terkait dengan penyerapan informasi, Rizki juga mengingatkan masyarakat agar juga bisa lebih selektif. Dengan cara memilih berita-berita akurat yang disajikan atau ditulis oleh media profesional, karena tidak sedikit informasi yang hoax yang ada di masyarakat.
“Saring dulu apa yang dilihat dan dibaca. Jangan sampai memberikan komentar negatif atas informasi yang belum jelas, karena itu akan sangat membahayakan. Walaupun terkadang dengan melihat medsos atau dunia maya, kita kerap dibuat tidak sadar sehingga terpancing mengeluarkan pendapat di luar koridor,” ujarnya.
Diketahui, selain anggota DPR RI Rizki Natakusumah, dalam zoom tersebut juga hadir pembicara lain, yakni Penggiat Literasi Digital Gun Gun Siswadi dan Jurnalis senior pendiri Mata Massa Umar Idris.
Umar Idris menyebutkan, sedikitnya ada empat kerangka literasi digital saat ini yaitu, digital skills, digital culture, digital ethics dan digital safety.
Katanya, digital skills adalah kemampuan individu dalam mengetahui, memahami dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK, serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan, digital culture adalah kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian, lanjut Umar, yang dimaksud digital ethics adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari.
“Sementara yang dimaksud digital safety adalah kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisir, menimbang, meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi, dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Umar.***
[custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”Tidak ada” order_by=”title” order=”ASC”]


















































