SOROSOWAN.CO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Nizar Ali mengimbau para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag se-Indonesia untuk menghadirkan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurunya, sesuai dengan mandatori Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2016, apabila dalam sistem penggajian suatu instansi pemerintah menggunakan lebih dari satu bank, maka wajib terdapat BSI.

Demikian hal tersebut disampaikan Nizar dalam agenda evaluasi serapan anggaran Kementerian Agama tahun 2022 di Bandung, Sabtu (30/7/2022). Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Forum Kepala Kanwil Kemenag Muhammad Tabrin, serta jajaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

Nizar mengungkapkan, sampai saat ini prosentase penggunaan BSI untuk penggajian karyawan pada Kanwil Kemenag se-Indonesia secara komulatif baru mencapai angka 27 persen.

“Kita ini institusi agama, tapi masih banyak yang belum mengutamakan perbankan syariah. Padahal ada prospek yang luar biasa yang dimiliki oleh perbankan syariah,” ujarnya.

Nizar mengusulkan, agar BSI juga bisa bekerja sama dengan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan kampus serta pengembangan Program Studi Perbankan Syariah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini