“Sejauh ini peran perempuan dalam sisi penyelenggara atau pengawasan memang masih belum tinggi, masih perlu peningkatan, masih di bawah lima persen,” katanya.
Lina menyebutkan bahwa peran perempuan dalam mengawal dan menyelenggarakan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu yang mengatur adanya keterwakilan perempuan 30 persen sebagai penyelenggara Pemilu.
“Ini tugas kita untuk bersama-sama. Ke depan kita akan memotivasi, mengajak masyarakat khususnya kaum perempuan untuk bisa terlibat sebagai penyelenggara atau pengawas,” ujarnya.
Kata Lina, saat ini banyak peluang bagi SDM perempuan untuk terlibat dalam penyelenggara Pemilu, hal tersebut telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
“Untuk terlibat dalam kepemiluan, perempuan itu banyak peluang. Ada affirmative action 30 persen dari tingkat pusat sampai tingkat bawah, jadi gunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk masuk ke dalam ranah penyelenggara,” ajaknya.***