SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sebanyak 6.972 narapidana di wilayah Provinsi Banten mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dari pemerintah, Kamis (17/8/2023).
Remisi Umum (RU) Tahun 2023 sebanyak 6.972 orang narapidana itu, terdiri atas dari RU I sebanyak 6.787 orang dan RU II sebanyak 185 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Tejo Harwanto mengungkapkan, jumlah keseluruhan narapidana di Banten ada sebanyak 7.842 narapidana dan 2.180 tahanan yang tersebar di 12 Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Tejo mengatakan, RU I merupakan warga binaan yang mendapat remisi, tetapi belum bebas karena masih menjalani pidana atau subsider. [irp]
Sedangkan RU II, katanya, merupakan warga binaan yang bebas karena habis dipotong remisi.
“Pemberian remisi ini juga sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dari mulai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sampai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1178, 1379 s/d 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan,” jelasnya.
Tejo menerangkan, proses remisi dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama antar pegawai dengan narapidana dan tahanan, serta mendapat dukungan dari instansi terkait terutama dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang telah memberikan bantuan yang sangat berarti untuk acara pemberian RU Tahun 2023.
“Dukungan itu termasuk pemberian uang kadeudeuh untuk narapidana dan anak binaan yang bebas dihari ini dan fasilitas lain yang telah diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA/Kanim/Bapas dan Rupbasan yang ada di Provinsi Banten,” ungkapnya.***