
PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melintas di ruas Jalan Pandeglang-Labuan, tepatnya di Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, Rabu (19/8/2026).
Penindakan ini terpaksa dilakukan, seiring dengan pelanggaran jam operasional yang dilakukan pengemudi truk tersebut.
“Benar, kita telah melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga yang melanggar jam operasional berdasarkan peraturan Gubernur Banten nomor 567 Tahun 2025,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra kepada wartawan.
Menurut Kasatlantas, penindakan dilakukan sebagai upaya terciptanya situasi arus lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Selain itu, untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasatlantas mengaku, pihaknya telah memasang himbauan berupa banner kepada masyarakat, bahwa melanggar lalu lintas sangat berbahaya dan berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Beberapa kendaraan yang kedapatan melanggar telah kita berikan tindakan berupa teguran lisan, namun jika sewaktu-waktu mereka melanggar lagi akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
AKP Senna mengimbau, masyarakat, khususnya pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga, untuk memperhatikan ketentuan mengenai jalur, waktu operasional, dimensi, muatan, serta kelengkapan kendaraan.
“Dengan adanya penindakan dan edukasi secara rutin, diharapkan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dapat dikurangi, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan,” katanya.***
Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

















































