Perkosa Anak Tiri, Pelaku Pencabulan Asal Picung Pandeglang Diamankan Polisi

2
0
Pelaku pemerkosaan
Pelaku pemerkosaan anak tiri saat diperiksa unit PPA Polres Pandeglang, Kamis (13/8/2026). (Foto: sorosowan.co.id)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan, warga Kadubera, Kecamatan Picung berinisial CDR (29), yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya berinisial KF (15), Rabu (12/8/2026).

Pelaku diketahui telah menyetubuhi korban oleh ibu kandungnya, di dalam sebuah kamar kontrakan, di Kecamatan Pandeglang, pada 11 Agustus 2026, pukul 7.30 WIB.

Karena perbuatan itu, ibu korban bersama warga setempat melaporkan aksi bejat bapak tiri tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditahan.

Kanit PPA Reskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto membenarkan, peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, jika peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya.

“Sepulang berjualan dari pasar, ibu korban melihat keadaan rumah sepi. Kemudian, mencari anaknya ke dalam. Namun, setelah dicari ke dalam kamar, terlihat pelaku sedang melakukan perbuatan persetubuhan dengan anaknya, dengan posisi pelaku berada di atas tubuh korban dan hanya menggunakan sarung,” tuturnya.

Karena menyaksikan hal demikian, kata Widianto, ibu korban berteriak dan langsung meminta bantuan tetangga.

“Dengan gerak cepat warga sekitar langsung mengamankan pelaku, dan tindakan bejat pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Menurut Kanit, setelah menerima laporan itu, petugas pun langsung mengamankan pelaku, yang dibarengi dengan penyidikan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana penjara 12 tahun penjara,” paparnya.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini