TPA Bangkonol Pandeglang
Sebuah alat berat saat merapihkan tumpukan sampah di TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumen)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Setelah mendapatkan penolakan yang cukup deras dari seluruh kalangan masyarakat, kini Pemkab Pandeglang membantalkan rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel.

Permohonan pembatalan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah TPA Bangkonol dengan Pemkot Tangsel itu sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 100.2.2.3/ 1449- setda/ 2025, tanggal 15 September 2025.

Tb. Nandar Suptandar, Kepala Dinas Komunikasi Sandi dan Telekomunikasi (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang sebagai juru bicara Pemkab Pandeglang, membenarkan tentang rencana pembatalan kerja sama dengan Pemkot Tangsel terkait Penanganan Persampahan Kota Tangerang Selatan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang.

“Keputusan pembatalan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerja sama pengelolaan sampah. Kedua, hasil konsultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur yang merekomendasikan pengkajian ulang apabila terdapat penolakan dari masyarakat,” kata Nandar dalam siaran pernya kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Nandar juga menyebutkan, jika Pemkab Pandeglang juga telah menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak soal rencana kerja sama sampah, di antaranya dari DPRD Kabupaten Pandeglang, Forkopimda, dan tokoh agama.

“Mereka menilai kerja sama ini berpotensi menimbulkan inkondusifitas dan belum didukung kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bangkonol,” ungkapnya.

Nandar menerangakan, hasil rapat evaluasi perjanjian kerja sama pada 2 September 2025 yang dihadiri Tim TKKSD Kabupaten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangsel juga menghasilkan kesepakatan untuk membatalkan kerja sama pengelolaan sampah tersebut.

“Atas dasar itu, Pemkab Pandeglang menyampaikan surat permohonan pembatalan perjanjian kerja sama dengan nomor: 100.2.2.3/ 1449- setda/ 2025 tanggal 15 September 2025,” tuturnya.

Nandar mengungkapkan, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pembatalan rencana kerja sama pengelolaan sampah ini. Namun demikian, Pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkot Tangsel atas kerja sama yang telah terjalin.

“Harapan kami, meskipun kerja sama pengelolaan sampah ini dibatalkan, hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa mendatang,” ucapnya.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini