PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi mencatat Kesenian Rampak Bedug sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) warga Kabupaten Pandeglang.
Dalam surat pencatatan KIK bernomor EBT362026000551 tertanggal 27 Mei 2026, Kesenian Rampak Bedug ini masuk dalam Jenis KIK Ekspresi Budaya Tradisional.
Penyerahan sertifikat KIK Kesenian Rampak Bedug dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten Eli Susiyanti kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada acara pembukaan Karisma Event Nusantara (KEN) Gebrag Ngadu Bedug 2026, di Alun Alun Kabupaten Pandeglang, Jumat (29/5/2026) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang Mia Maulani Rizki menjelaskan, bahwa pengusulan pencatatan kesenian Rampak Bedug sebagai KIK masyarakat Pandeglang dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal.
Hal ini, katanya, sebagaimana diatur pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Inilah salah satu upaya pemerintah daerah untuk menegaskan bahwa kesenian Rampak Bedug yang terus berkembang di masyarakat Provinsi Banten merupakan kesenian tradisional khas masyarakat Kabupaten Pandeglang,” tegas Mia.
Sementara Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang Budi Suherdiman Januardi menjelaskan, Rampak Bedug merupakan kesenian turun temurun dari Kabupaten Pandeglang sebagai bentuk hiburan rakyat, sebelum pada akhirnya menyebar ke daerah lain di Provinsi Banten.
Pada awalnya, kata Budi, Rampak Bedug hanya berupa penabuhan bedug biasa yang dimainkan oleh para pemuda setelah pulang salat tarawih Namun, kini Rampak Bedug kemudian disertai gerakan tarian yang atraktif yang merupakan gerakan silat.
Budi mengatakan, Sertifikat KIK Kesenian Rampak Bedug dari Kemenkum bukan hanya milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melainkan milik seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Disparbud Pandeglang berencana akan terus memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat dengan mengusulkan ke DJKI Kemenkum untuk dicatat sebagai KIK warga Pandeglang.
“Masih banyak karya intelektual komunal yang belum tercatat. Kami sedang mendata dan mengumpulkan berbagai dokumennya. Semoga semakin banyak karya-karya masyarakat secara komunal yang bisa dilindungi,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Budi, pada tahun 2015, Rampak Bedug juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
“Sementara untuk Ngadu Bedug yang acaranya digelar di Alun Alun Pandeglang 29 sampai 31 Mei 2026 merupakan Karisma Even Nusantara Kemenpar. Dan tahun ini, even itu sedang kami usulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia,” jelas Budi.***
Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis


















































