Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak
Gubernur Banten Andra Soni menghadiri rapat koordinasi Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak, di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

TANGERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan Jalan Tol Tangerang-Merak.

Caranya dengan menggandeng Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), aparat kepolisian dan sejumlah operator.

Menurut Gubernur Andra Soni, persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, kini menjadi perhatian bersama.

Demikian hal tersebut disampaikan Gubernur Banten usai Rapat Koordinasi Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/5/2026).

Diketahui, dalam rapat koordinasi itu hadir unsur Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, Badan Usaha Jalan Tol Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road (Tangerang-Merak), dan Perwakilan Polda Banten.

Bukan hanya itu, ada pula perrwakilan Polda Metro Jaya, Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung, Induk PJR Serang dal wakil pemerintah kabupaten dan kota yang dilewati jalan tol Jakarta-Merak.

Andra Soni mengatakan, sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat adalah parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, hingga kondisi jalan dan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Menurutnya, koordinasi lintas sektor itu diperlukan, agar pelayanan jalan tol yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Banten dapat berjalan lebih optimal.

“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan, dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan,” ungkapnya.

Andra Soni juga mengaku, talah membahas terkait dengan percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya.

“Kemudian juga mengkoordinasikan rencana perbaikan-perbaikan jalan tol,” katanya.

Andra Soni menambahkan, meski pengelolaan jalan tol bukan menjadi kewenangan Pemprov Banten, pihaknya tetap memberikan perhatian serius karena jalan tol digunakan langsung oleh masyarakat.

“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJT Wilan Oktavian mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL di jalan tol yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026, sebagai bagian dari persiapan menuju zero ODOL pada Januari 2027 mendatang.

Penerapan kebijakan ini tentu juga perlu memperhatikan dan mengkoordinasikan kepada pengelola jalan nasional maupun pemerintah daerah.

“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” kata Wilan.

Selain itu, lanjutnya, BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) melalui program perbaikan jalan secara masif, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan.

Menurutnya, saat ini terdapat sedikitnya 11 titik crossing drainase yang sedang dikaji oleh Astra Infra Toll Road untuk dilakukan pelebaran guna mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi.

“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” katanya.***

Penulis: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini