Sikapi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, Pokjawas PAI Provinsi Banten Gelar Raker

    327
    0
    Pengurus dan anggota Pokjawas PAI Provinsi Banten foto bersama usai menggelar raker. (foto istimewa)

    LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam (PAI) Provinsi Banten menggelar rapat kerja (raker) bertempat di Ponpes Al Farhan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (22/2/2023).

    Kegiatan tersebut sengaja digelar, dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

    Hadir Ketua Pokjawas PAI Provinsi Banten Ahmad Fathullah, Pimpinan Ponpes Al Farhan Deden Zainul Farhan, dan seluruh pengawas PAI se-Provinsi Banten.

    Fathullah mengatakan, tujuan raker pengawas di antaranya untuk membuat rencana kerja pengawasan pasca terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

    Kemudian, lanjut dia, menciptakan artificial intelegence atau kecerdasan buatan dalam penyusunan karya ilmiah, penguatan organisasi dan kemanfaatan aplikasi dalam mencapai ekspektasi kinerja. [irp]

    “Semua yang dibahas dalam raker ini untuk bekal kerja para pengawas. Targetnya, agar pelaporan yang dibuat mereka sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 itu,” katanya kepada sorosowan.co.id.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini