
LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Emuy Mulyanah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten menyosialisasikan Peraturan Daerah kepada para aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Lebak, bertempat di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Kamis (24/7/2025).
Sosialisasi ini sengaja digelar bertujuan agar masyarakat mengetahui, memahami, dan mengaplikasikan perda yang telah dibuat dalam kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan itu, Emuy mengatakan bahwa, sosialisasi Perda itu sengaja digelar agar Perda yang telah dibuat dapat menjadi produk hukum yang efektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Lebak, dan Provinsi Banten.
“Kehadiran mahasiswa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar menjadi masukan ke depan dalam menyusun Peraturan Daerah, terutama di bidang Pertanian, Peternakan. Saya di Komisi II DPRD Provinsi Banten saat ini membidangi sektor seperti perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, dan kelautan,” katanya.
Emuy mengaku, selain masalah perdagangan dan perindustrian, pihaknya juga membidangi pengelolaan sumber daya alam, koperasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Agus R Wisas, tokoh masyarakat Lebak yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan, tujuan utama sosialisasi perda adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang telah ditetapkan.
“Kelibatan mahasiswa GMNI dalam sosialisasi ini agar mahasiswa ikut terlibat dan mengetahui, memahami Perda yang ada di Provinsi Banten. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait Perda,” ungkapnya.***
Penulis: Wildan Ma’ruf
Editor: Abdul Azis


















































