Merasa telah berhasil, lanjut David, pelaku pun melarikan diri dengan HP ditangan. Namun, nahas saat dalam pelarian, pelaku tertangkap warga.

“Dari penangkapan warga itu lah kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Serang Kota, dan dengan segera Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi TKP, dan membawa pelaku berikut barang buktinya,” terangnya. [irp]

Kata David, karena perbuatannya tersangka kini diancam Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Selain tersangka, Satreskrim juga mengamankan satu buah HP merek OPPO A76 warna hitam, sepeda motor merek Honda Vario warna putih-hitam Nopol D 4171 HS, dan satu pisau,” paparnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini