Merasa ada ketidakberesan, lanjut Fajar, orangtua korban pun kemudian mencari kedua anaknya itu. Sehari kemudian, tepatnya Senin (19/09/2022), korban ditemukan sedang berada di rumah bibinya.

Bunga bersama saudarinya berada di Desa Majau, Kecamatan Saketi, Pandeglang. “Orangtua Bunga bertanya dari mana kepada anak-anaknya, tapi kedua anaknya tidak menjawab melainkan hanya menangis,” katanya.

Orangtua Bunga pun curiga telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian membawa kedua anaknya ke pak Lurah dan di antarkan ke Polsek Bojong.

“Di sini Bunga mengaku kalau dirinya habis berhubungan badan dengan S di sebuah bengkel yang tidak lain pacarnya sendiri,” tutur Fajar.

Orangtua Bunga yang merasa tidak terima, ungkap Fajar, kemudian melaporkan tersangka S ke PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap S.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Fajar, S mengaku membawa Bunga ke sebuah bengkel dan melakukan hubungan badan.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah bengkel yang ada di Desa Gerudug, Kecamatan Bojong,” ungkapnya.

Menurut Fajar, atas perbuatannya itu, S dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka kini kami tahan,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini